Aceh Timur – Kompas86tv.com__, 20/3/2025, Keuchik Blang Tualang, Salibin, bungkam saat ditanyai tentang pernyataannya mengenai pembatalan sporadik milik koperasi Sinar Maju.
Kuasa hukum koperasi Sinar Maju, M. Nur, meminta Keuchik Blang Tualang tidak melakukan pembohongan publik dengan menyatakan bisa membatalkan sporadik. Menurut Nur, pembatalan sporadik harus melalui mekanisme yang berlaku dan harus ada putusan Inkrah dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Nur juga menyayangkan pencabutan plank batas area lahan milik kombatan GAM yang sempat dipasang oleh pihak koperasi Sinar Maju. Dia menduga bahwa yang mencabut plang tersebut adalah preman suruhan pihak PT. Sawit Nabati Indah.
Nur mengingatkan bahwa sikap abai yang dipertontonkan pihak PT Sawit Nabati Indah berpotensi memicu dampak yang merugikan banyak pihak, termasuk masyarakat dan mantan kombatan GAM.
Razali