Polsek Tanjung Batu Pasang Spanduk Larangan Menjual dan Menyalakan Petasan untuk Jaga Ketertiban Ramadhan

Polsek Tanjung Batu Pasang Spanduk Larangan Menjual dan Menyalakan Petasan untuk Jaga Ketertiban Ramadhan

Spread the love

 

Tanjung Batu Ogan Ilir (Sumsel), Kompas86tv.com__, 6 Februari 2025 – Polsek Tanjung Batu memasang spanduk himbauan larangan menjual dan menyalakan petasan di beberapa titik strategis wilayah hukumnya pada Kamis (6/2). Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat selama bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah.

 

Kapolsek Tanjung Batu, IPTU Dr. Syaparudin Akso, SH, M.Si, CPHR, menjelaskan bahwa pemasangan spanduk dilakukan di tiga lokasi, yakni depan Mapolsek Tanjung Batu, depan Masjid Walimah, dan Simpang Empat Tanjung Batu. “Kami berharap masyarakat mematuhi himbauan ini demi terciptanya suasana yang aman dan kondusif selama bulan Ramadhan,” ujar Kapolsek.

 

Selain itu, spanduk tersebut dipasang di titik-titik rawan keramaian dan sarana ibadah guna meningkatkan kesadaran warga. Langkah ini juga diambil sebagai upaya preventif dalam mengantisipasi gangguan ketertiban akibat penggunaan petasan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

 

Pelaksanaan kegiatan berjalan dengan lancar, aman, dan terkendali. Polsek Tanjung Batu akan terus melakukan pemantauan dan koordinasi dengan masyarakat guna memastikan aturan ini dipatuhi demi kenyamanan bersama.

 

Sumber : Humas Res OI

Pewarta : Hendry / Hilalia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *