Akhir 2024 Akan Berakhir, Banyak Proyek Di Pagaralam Belum Selesai DiKerjakan FWI Dan Projamin Soroti Wacana Perpanjangan Kontrak Oleh SKPD 

Spread the love

Pagaralam (Sumsel) Kompas86tv.com__, Akhir Tahun anggaran Desember 2024 akan segera berakhir tinggal menghitung hari ,tetapi masih banyak sejumlah kegiatan proyek di beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kota pagaralam masih banyak yang belum selesai di kerjakan seperti terlihat dibebarapa titik proyek yang ada dikota pagaralam.

 

Hal ini disinyalir akan membuat Sejumlah rekanan dan SKPD terkait, berbondong-bondong mengurus perpanjangan kontrak.seperti sering terjadi beberapa tahun yang lalu

 

Forum Wartawan Independen Pagaralam ( FWIP) dan ormas projamin akan memantau dan mensoroti soal akan adanya indikasi perpanjangan kontrak pekerjaan proyek tersebut.

 

“Kebanyakan pada umumnya banyak gagal paham, antara Perpanjangan waktu Kontrak kerja dengan kesempatan masa pekerjaan yang waktunya memakan waktu selama 50 hari. Kita harus tahu dulu Masa Kontrak dan Masa Pelaksanaan pekerjaan,”

 

Ketua FWIP Boy Arcan Dibincangi koran ini Jum’at 6 Desember mengatakan

Menurutnya, Sekarang ini terindikasi banyak rekanan kontraktor yang pekerjaanya belum selesai dalam pelaksananya sementara sekarang akhir tahun 2024 akan segera berakhir. Mereka (Rekanan) disinyalir akan bondong-bondong ke Dinas terkait mengurus perpanjangan kontrak. Dalam hal ini, perlu di garis bawahi mengenai apa yang dimaksud dengan memperpanjang waktu kontrak itu? Apakah memperpanjang masa kontrak atau memperpanjang waktu pelaksanaan pekerjaan?

 

Persoalan masa kontrak dan masa pelaksanaan pekerjaan, kalau PPK Jeli dalam melihat syarat- syarat umum kontrak (SSUK), perbedaan antara masa kontrak dengan masa pelaksanaan pekerjaan dilapangan sudah tertuang secara jelas, sejak penanda tanganan kontrak hingga selesainya masa pemeliharaan (FHO) seperti yang sering terlihat dipapan proyek ungkapnya.

 

Masih menurutya “Disini kan sudah jelas (FHO), artinya agar para pihak yang menanda tangani kontrak masih terkait secara perdata selama kontrak tersebut masih berlaku. Dari itu, masa pelaksanaan dimulai sesuai ketentuan dalam surat perintah mulai kerja atau (SPMK) hingga serat terima pertama pekerjaan (PHO).

Masa inilah yang jadi dasar perhitungan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan (Hari Kalender) serta dasar mengenakan sanksi denda keterlambatan kepada penyedia barang/jasa (rekanan),”katanya.

 

Dervi arsad panggarbesi selaku ketua ormas projamin pagaralam juga mengatakan mengenai perpanjangan kontrak atau pemberian kesempatan 50 hari, disini yang menjadi banyaknya gagal paham membedakan antara perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan dengan pemberian kesempatan waktu 50 hari, setelah berakhirnya pelaksanaan pekerjaan. Hal ini, akan di kaitkan dengan masa kontrak dan masa pelaksanaan pekerjaan, apakah dilakukan adendum kontrak atau tidak.

 

Perpanjangan kontrak memiliki 2 pengertian (Perpanjangan waktu pelaksanaan atau perpanjangan masa kontrak). Berdasarkan ketentuan dalam syarat-syarat umum kontrak (SSUK), jadwal pelaksanaan pekerjaan dapat diperpanjang oleh PPK atas pertimbangan yang layak dan wajar, diantaranya, pekerjaan tambahan, perubahan desain, keterlambatan yang disebabkan oleh PPK, masalah yang timbul diluar kendali penyedia dan atau terjadi sewenang-wenang (kahar). Kondisi ini yang dapat di lakukan perpanjangan dalam kata lain Adendum kontrak.

 

Ditambahkan Dervi kondisi di Kota pagaralam khususnya, jelas tidak ada kriteria di atas, maka PPK harus jeli melihat kriteria dan volume pekerjaan dasarnya dapat memutus kontrak pekerjaan dan membayar sesuai volume pekerjaan yang ada jangan sampai dipaksakan takut nantinya akan jadi masalah dikemudian hari apalagi 2025 mendatang pemimpin kota pagaralam akan dijabat oleh orang baru.

 

Masih menurut Dervi arsyad panggarbesi selaku ketua Projamin kota pagaralam juga mengatakan “Jadi kesempatan pekerjaan 50 hari itu melihat dasar-dasar yang wajar dan memungkinkan, termasuk didalamnya adendum kontrak di tahun 2024. Maka pemahaman aturan perpres yang terkait jelas, PPK dapat memutus kontrak, karena rekanan atau penyedia barang/jasa tidak mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan, tidak semata-mata setiap pekerjaan dapat perpanjangan 50 hari kerja, ”kami juga meminta pihak BPK harus jeli untuk menghitung volume proyek tersebut dan khusus kepihak APH aparat penegak hukum dikota pagaralam untuk cepat tanggap kalo ada laporan indikasi adanya dugaan korupsi dalam pengerjaan proyek ditahun 2024 dikota pagaralam ini ungkapnya.

 

Tim/By

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *