BOJONEGORO (JATIM) KOMPAS86TV.COM__, Proyek Tembok Penahan Tanah, (TPT) di Desa Bobol, Dusun Kaliklampok, bisa di bilang proyek siluman. karena tidak di pasang papan informasi. minggu, 29/10/2024.
Proyek ini di sebut siluman karena minimnya tranparansi yang di impormasikan ke publik. perihal sumber anggaran dari mana APBN atau APBD..?
Berapa volume dan nilainya dari dana Desa atau Bantuan Keuangan (BK).
dan di duga melanggar Undang-undang NO: 14 Tahun 2008 Tetang kerbukaan publik.
Proyek pemerintah yang tidak mencantumkan papan nama atau plang proyek dalam pembangunannya bukan hanya melanggar undang-undang keterbukaan informasi publik (KIP). Tetapi juga bertentangan dengan peraturan presiden (PERPRES) NO : 70 Tahun 2010, dan (Perpres) No: 70 Tahun 2012. Tentang kewajiban memasang papan nama pada pembangunan proyek yang Dananya di biayai oleh Negara.
Tanpa informasi ini masyarakat merasa terabaikan dan khawatir tentang transparansi penggunaan anggaran. ini juga menimbulkan spekulasi mengenai kualitas dan kelayakan proyek tersebut.
Masyarakat berhak mengetahui siapa yang bertanggung jawab dan berapa besar dana yang di investasikan untuk proyek ini.
Saat menghadapi situasi ini pengawasan dari pemerintah daerah Sangat penting, proyek proyek seperti ini harus melalui proses evaluasi yang ketat agar tidak terjadi penyalahgunaan anggaran.
Dengan demikian pengawasan yang baik dan partisipasi aktif di harapkan proyek TPT ini dapat memenuhi harapan warga dan menjadi langkah positif dalam mencegah bencana banjir di masa depan.
Warji